Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2022

LEMBAGA BANTUAN HUKUM BORNEO NUSANTARA

Gambar
Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Poltik  (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR ). Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak me m peroleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi B an tuan Hukum yaitu: 1) Kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu mem bayar Advokat. Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan...