LEMBAGA BANTUAN HUKUM BORNEO NUSANTARA
Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara
universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Poltik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh
perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi Bantuan Hukum yaitu: 1) Kepentingan keadilan, dan 2)
tidak mampu membayar Advokat.
Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan
sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara
Indonesia adalah negara hukum". Dalam negara hukum, negara mengakui dan
melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan
Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan
upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang
mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan
akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan
hukum (equality before the law). Jaminan atas hak
konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga
dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara
untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin
untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena
itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan
Undang-Undang Bantuan Hukum ini.
Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan
belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka
kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka
untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian
Bantuan Hukum dalam Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak
konstitusional orang atau kelompok orang miskin.
Beberapa pokok materi yang diatur dalam
Undang-Undang ini antara lain mengenai: pengertian Bantuan Hukum, Penerima
Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum,
syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum, pendanaan, larangan, dan
ketentuan pidana. Negara menjamin hak konstitusional setiap orang
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak
asasi manusia, bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum
bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilanbahwa pengaturan
mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada
terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan.
Dalam Prakteknya seperti di Provinsi Kalimantan Selatan,
tepatnya Banjarmasin memiliki sebuah Lembaga Bantuan Hukum yang bernama Lembaga
Bantuan Hukum Borneo Nusantara
yang disingkat LBH BN.
Awalnya LBH lahir pada hari minggu tanggal 1 Mei tahun 2022 yang diberi nama LBH BN. Lembaga ini didirikan oleh Dr Muhama Pazri, SH, MH, seorang praktisi dan pengamat hukum di Kalimantan
Selatan. Lembaga ini bergerak dalam bidang jasa dengan
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, tidak mengerti
hukum serta untuk para pencari keadilan. Dan bukan hanya pada masyarakat kurang mampu saja LBH BN memberikan
bantuan hukum melainkan untuk semua golongan yang meminta bantuan hukum kepada
LBH BN akan dilayani.
Anggota LBH sendiri direkrut
dari berbagai bidang profesi, mantan-mantan
aktivis, mantan-mantan anggota organisasi mahaiswa,
dosen, advokat atau advokat magang, Para Legal, Alumni FH ULM dan kampus-kampus lain serta
mahasiswa yang berminat serta Advokat. Disini, Advokat dimasukkan kedalam
anggota karena didasari pada UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam Perannya untuk para pencari keadilan LBH BN menangani berbagai macam perkara litigasi dan non litigasi
LBH BN juga melakukan
penyuluhan, konsultasi hukum gratis, pelatihan hukum, seminar,
diskusi hukum yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan dan
instransi terkait Seperti Bandan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerina
Hukum Dan HAM RI serta instansi terkait
lainnya. Peran LBH BN Untuk Membantu Masyarakat Miskin, sejalan dengan amanat Undang-udang
Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana Pasal 1 ayat (1)
yang berbunyi “ Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh
Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum dan Pasal
1 Ayat (2) Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin dan
pasal 1 Ayat (3) Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau
organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini”.
Di
lahirkannya Undang-Undang Bantuan Bantuan Hukum tersebut
Tujuannya adalah Untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat
penerima Bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak
konstitusionla segala warga negara sesuai dengan prinsip persaam kedudukan di
adalam hukum. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan Bantuan hingga masalah
hukumnya selesai dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama
Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut kuasa. Selanjutnya
penerima Bantuan Hukum juga berhak mendapkan sesuai dengan standar Bantuan
Hukum dan Kode Etik Advokat dan mendapatkan informasi serta dokumen yang
berkaitan dengan pelaksanaan pemeberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan
Peratuan perundang undangan.
Berkaitan
dengan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu, untuk
memperoleh Bantuan Hukum berdasarkan UU tentang Bantuan Hukum, pemohon Bantuan
Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
a.
Mengajukan
permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan
uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. Menyerahkan
dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c.
Melampirkan surat
keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di
tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
d. Serta dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu
menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
Apabila mengacu
pada ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
“Dalam hal
tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau
bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih
yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua
tingkat pemeriksaan pada proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi
mereka”.
Maka
sebenarnya setiap pejabat yang memeriksa tersangka atau terdakwa pada semua
tingkat pemeriksaan, meliputi polisi pada tingkat penyidikan, jaksa pada
tingkat penuntutan, dan hakim pada tingkat pemeriksaan di pengadilan, mempunyai
kewajiban untuk menyediakan bantuan hukum, atau memastikan bahwa tersangka atau
terdakwa yang diperiksa didampingi oleh seorang penasehat hukum. Bahkan menurut
ayat (2) dari Pasal yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa : “Setiap
penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimna dimaksud dalam ayat
(1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”, para advokat juga tidak luput
dari kewajiban serupa, yaitu menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi
tersangka atau terdakwa berdasarkan permintaan yang diajukan oleh para pejabat
di lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan di atas.
Agar
bantuan hukum yang diberikan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, maka perlu
dalam pelaksanaannya dilakukan secara merata dengan penyaluran melalui berbagai
institusi penegakan hukum yang ada seperti pengadilan, kejaksaan, organisasi
advokat, maupun organisasi-organisasi masyarakat yang bergerak dibidang bantuan
hukum. Sebagaimana telah diketahui dan juga telah dijelaskan diawal tulisan
ini, pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak hanya sebatas untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendampingan advokat dalam setiap proses
hukum melainkan lebih dari hal tersebut adalah bagaimana menjadikan masyarakat
untuk mengerti hukum dan dapat mengkritisi produk hukum yang ada. Pengakuan
Negara harus diwujudkan bagi pertisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum.
Hal yang terakhir ini dilaksanakan diantaranya dengan memberikan pendidikan
hukum (civics education) kepada
masyarakat.
Pada
tataran normatif, diperlukan adanya pengaturan khusus yang sifatnya
memfasilitasi pelaksanaan bantuan hukum. Melihat kebutuhan dan keberadaan
undang-undang ini dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk mendapat keadilan
maka dirasa perlu adanya peraturan/undang-undang tentang bantuan hukum.
Sebaiknya kalaupun ada undang-undang tentang bantuan hukum hendaknya tidak
dilihat dari perspektif pelaksana pemberian bantuan hukum, melainkan dari
kacamata masyarakat yang membutuhkannya, sehingga diharapkan materi pengaturan
yang tercakup di dalamnya akan tepat pada sasaran yang dituju. Dengan kata
lain, jaminan terhadap bantuan hukum tidak berkaitan dengan adanya
undang-undang bantuan hukum. Ketika yang dibicarakan adalah bantuan hukum dalam
konteks struktural, maka perlu juga diperhatikan upaya pengembangan kapasitas
masyarakat untuk mampu menyelesaikan sendiri permasalahan hukum yang
dihadapinya lewat ketentuan yang memungkinkan diterapkannya Alternative Dispute Resolution (ADR). Perlu
juga diperhatikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk mengembangkan
pengetahuannya dan sikap kritis terhadap setiap produk hukum negara maupun
yurisprudensi yang dihasilkan pengadilan, dengan adanya ketentuan mengenai
kebebasan mendapatkan informasi, serta berbagai ketentuan lain yang akan
memberi iklim kondusif bagi terselenggaranya bantuan hukum individual maupun
struktural.
Berdasarkan
kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum tersebut maka pengaturan bantuan hukum
sebaiknya mencakup :
a.
Jaminan terhadap
masyarakat untuk mendapatkan akses ke peradilan formal dan untuk mendapatkan
bantuan hukum yang merupakan wujud dari pelaksanaan bantuan hukum individual
yang sebaiknya dilakukan oleh advokat dan dijamin oleh penegak hukum lainnya
dalam setiap proses peradilan;
b. Jaminan terhadap masyarakat untuk mendapatkan
pendidikan hukum sebagai wujud dari pelaksanaan bantuan hukum struktural;
c.
Pengaturan
mengenai koordinasi antar aparat penegak hukum dalam melaksanakan bantuan
hukum;
d. Transparansi terhadap kebijakan hukum dan peradilan;
e.
Pengaturan
mengenai keterbukaan terhadap partisipasi masyarakat dalam mengkritisi produk
hukum;
f.
Pengaturan
terhadap partisipasi masyarakat dalam mengkritisi prosedur dan pelaksanaan
penegakan hukum;
g. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Pada
tingkatan praktis, yang perlu dipikirkan dalam pelaksanaannya adalah bagaimana
system penyebaran bantuan hukum ini dan bagaimana dengan pola pembiayaannya. Namun
sebelum berbicara lebih jauh mengenai hal tersebut perlu dibedakan terlebih dulu
pelaksanaan bantuan hukum individual dengan bantuan hukum struktural. Hal ini
disebabkan adanya perbedaan karakteristik antara bantuan hukum individual
dengan bantuan hukum struktural. Bantuan hukum individual seperti yang
dikatakan sebelumnya, lebih tertuju pada kegiatan pendampingan terhadap
masyarakat dalam menyelesaikan masalahnya melalui proses hukum sehingga proses
tersebut berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada diskriminasi hukum terhadap
mereka. Hal ini mengakibatkan perlunya kualifikasi tertentu, yaitu sarjana
hukum yang menjadi advokat, bagi pelaksana bantuan hukum individual. Sementara
bantuan hukum struktural kegiatannya lebih mengarah kepada proses pemberdayaan
dan penyadaran masyarakat hukum supaya mereka dapat memperjuangkan hak-haknya yang
dilanggar pada cara tertentu.
Bantuan
hukum struktural selama tidak bersentuhan langsung dengan proses peradilan
dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memenuhi kualifikasi sarjana hukum
sebagai advokat. Perbedaan lainnya terlihat pada target sasaran yang dituju,
kalau pada bantuan hukum individual targetnya yaitu masyarakat secara individu
sedangkan dalam bantuan hukum struktural targetnya adalah masyarakat dalam arti
kolektif.
Pada
bantuan hukum individual, ada 2 (dua) cara yang dapat digunakan supaya
pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasarannya
yaitu:
a.
Memberdayakan
organisasi - organisasi masyarakat / swasta yang memberikan jasa bantuan hukum
seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
(LKBH) ataupun Biro Bantuan Hukum (BBH) yang diadakan oleh
universitas-universitas, dan lain-lain. Di sini masyarakat dapat secara
langsung atau melalui pengadilan meminta bantuan kepada organisasi
masyarakat/swasta tersebut.
b. Memberdayakan
organisasi advokat. Pada model ini masyarakat dapat secara langsung atau
melalui pengadilan meminta bantuan kepada organisasi advokat dimana nantinya
organisasi advokat akan menunjuk anggotanya untuk membela anggota masyarakat
yang tidak mampu.
Baik
dengan cara-cara diatas, pada tingkatan proses perkara di Kepolisian maupun
Kejaksaan, untuk tersangka/terdakwa yang tidak memiliki penasehat hukum, aparat
polisi maupun jaksa yang menangani perkara tersebut wajib memintakan
pendampingan penasehat hukum untuk tersangka/terdakwa tersebut melalui
pengadilan.
Sementara
pelaksanaan bantuan hukum (Advokasi) struktural dapat dilakukan melaui 3 (tiga)
cara, yaitu :
a.
Jalur
non-litigasi, dimana lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada dan setiap komponen
masyarakat yang berkepentingan membantu memberikan pendidikan hukum kepada
masyarakat guna menyadarkan mereka akan hak-haknya. Misalnya dengan menempelkan
poster-poster di tempat-tempat umum, di institusi-institusi penegakan hukum
yang berisi hak dan kewajiban mereka, membuat buklet-buklet yang berisikan
informasi mengenai hak masyarakat dan kemudian disebarkan secara umum kepada
masyarakat, atau dapat pula secara langsung mengadakan kontak dengan masyarakat
melalui diskusi-diskusi yang bertujuan memberikan penyuluhan hukum kepada mereka.
Yang intinya adalah meyadarkan masyarakat akan pentingnya hukum yang selama ini
masih menjadi milik pemilik modal dan penguasa.
b. Jalur litigasi, di sini para aktiVis bantuan hukum
yang secara formal menyandang hak berpraktek sebagai advokat menggunakan jalur
hukum untuk mengkritisi peraturan perundang-undangan positif yang ada. Misalnya
dalam penanganan kasus-kasus politik, forum pengadilan dijadikan sebagai corong
dengan persetujuan kliennya untuk menyampaikan pesan ketidak adilan bahwa suatu
produk hukum tertentu tidak benar.
c. Policy reform, yaitu mengartikulasikan berbagai cacat yang terdapat dalam hukum positif dan kebijakan yang ada, untuk dikritisi serta kemudian memberikan alternatif-alternatif yang mungkin.Peran LBH BN dalam membatu masyarakat miskin seperti setiap penanganan perkara, Penasihat hukum ditunjuk oleh LBH BN sendiri, karena mereka yang meminta bantuan kepada LBH BN telah mempercayakan semuanya kepada lembaga ini dan juga bisa memalui penetapan penujukan oleh Majelis Hakim kepada Penasihat Hukum LBH BN di Penagdilan, jadi sudah menjadi wewenang LBH BN untuk memilih penasehat hukumnya dan mengabdi dalam hal tesebut. LBH BN ini tetap konsisten untuk membela terhadap hak-hak para pencari keadilan, terlebihnya setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Komentar
Posting Komentar