Tak terima ‘Dipecat’, Kades Kolam Kanan Gugat Kepala Inspektorat Batola
LBH- BN - Kepala
Desa (Kades) Kolam Kanan Wanaraya, Endang Sudrajat, bersama kuasa hukumnya,
Selasa (6/9/99) siang, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Banjarmasin, Selasa (06/07/2022) siang.
Kedatangan
keduanya untuk mellayangkan gugatan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten
Barito Kuala (Batola) terkait surat yang dituliskan, pada Selasa 5 Juli 2022
lalu.
Adapun uraiannya
bertuliskan, tanggapan terkait keberatan administratif atas Surat Keputusan
Bupati Batola Nomor : 700/33/TLHP-KASUS/IRBAN II/ INSPT, perihal tindak lanjut
hasil pemeriksaan mengenai mosi tidak percaya terhadap Kades Kolam Kanan.
Dalam keterangan
surat itu, Inspektorat Kabupaten Barito Kuala meminta dengan hormat untuk
diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Inti surat itu
adalah pemecatan saya atau pemberhentian sebagai Kades Kolam Kanan oleh Kepala
Inspektorot,” jelas Endang Sudrajat.
Atas dasar itulah, sang kades melakukan gugatan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Kuala, karena diduga surat yang dibuat, itu hanya secara sepihak.Kuasa hukum Kepala Desa Kolam Kanan, Mat Rasul mengatakan, hari ini adalah panggilan pertama terkait gugatan pihaknya atau pemeriksaan pendahuluan yang dinamakan pembacaan penetapan Dismiss
“Tadi di dalam
kita membahas objek sengketa yang diajukan. Sebab surat salinan yang kami
dapatkan, hanya bertandatangankan Wakil Bupati, bukan dari Bupati Batola, ”
terangnya.
Oleh sebab itu,
nantinya akan dihadirkan juga pihak tergugat untuk mengklarifikasi terkait
objek sengketa tersebut, apakah sifatnya sudah final, atau hanya secara
individual saja.
Sementara,
Berdyan Shonata, Humas PTUN Banjarmasin membenarkan gugatan tersebut
Repost from :
https://kalselpos.com/2022/09/06/tak-terima-dipecat-kades-kolam-kanan-gugat-kepala-inspektorat-batola.

Komentar
Posting Komentar