Jalan A Yani Km 171 Satui Kembali Longsor, LBH Borneo Nusantara Siap Gugat Pemerintah
KONDISI memprihatinkan atas ruas jalan nasional, Jalan A Yani Km 171, Satui membuat warga memprotes pemerintah daerah. Sebab, kondisi jalan penghubung Banjarmasin-Batulicin, sudah tak bisa lagi digunakan. Terpaksa, ruas jalur alternatif yang kondisinya tak kalah parah dipakai untuk penghubung antara kabupaten-kota di Kalimantan Selatan.
Terlihat dalam rekaman video di akun Instagram, tanahbumbuinfo dan banjarmasinbanget, Senin (17/10/2022), warga Desa Satui Barat tampak meluapkan emosinya karena ruas jalan yang longsor hingga mengakibatkan sejumlah rumah ikut ambruk terbawa longsoran, tak kunjung diperbaiki.
“Kami sudah mehadangi (menunggu) perbaikan jalan ini, tak kunjung diperbaiki. Sekarang, jalan terus longsor dan habis di Km 171, Satui,” komentar seorang warga Desa Satui Barat saat berdialog dengan perwakilan Pemkab Tanah Bumbu, dikutip jejakrekam.com, Senin (17/10/2022).
Ruas jalan A Yani Km 171, Desa Satui Barat dilaporkan kembali longsor, hingga meluas dan hanya dibatasi tiang listrik pada Minggu (16/10/2022) pagi. Akses lalu lintas pun menjadi terputus, sehingga terpaksa dialihkan ke jalur alternatif seperti dilaporkan anggota Satlantas Polres Tanah Bumbu.
Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Dr Muhamad Pazri mendesak agar Gubernur Kalsel, anggota DPR dan DPD RI asal Kalsel, serta DPRD Provinsi Kalsel harus segera turun tangan.
“Mereka harus meminta pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi dan mengaudit seluruh perizinan tambang. Para pejabat tersebut jangan hanya pencitraan atau jelang pemilu baru aktif, ini urgen untuk menggunakan tugas fungsi masing-masing, karena meraka sudah mengemban amanat sebagai wakil rakyat,” ucap Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Senin (17/10/2022).
Menurut dia, sepatutnya perusahaan tambang di sekitar area jalan yang longsor bertanggungjawab untuk segera memperbaiki fasilitas publik itu. Kemudian, mencari solusi dan memulihkan lokasi longsor jalan negara.
“Perbaikan jalan longsor bukan menggunakan uang negara atau pemerintah, karena berpotensi menjadi temuan dugaan merugikan keuangan negara,” ucap doktor hukum lulusan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini.
Ketua Young Lawyer Committee (YLC) Peradi Banjarmasin ini mengatakan sudah saatnya Mabes Polri dan Kapolda Kalsel segera menjalankan upaya penegakan hukum terhadap perusak lingkungan. Khususnya, pertambangan dan kejahatan lingkungan yang menimbulkan longsornya jalan negara.“Sebab, kerusakan jalan di Desa Satui Barat, tepatnya di Jalan A Yani Km 171 Satui itu jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” kata advokat muda ini.
Pazri merincikan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup maupun terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Masih kata Pazri dalam Pasal 65 UU Nomor 31 Tahun 2009, terdapat pada ayat (1), setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Kemudian, terdapat pada ayat (2), setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lalu, kata Pazri pada ayat (4) setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga pada Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2009 bahwa setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
“Melalui LBH Borneo Nusantara, kami tengah mencari pemberi kuasa masyarakat yang menjadi korban longsornya Jalan A Yani Km 171 Satui sebagai legal standing untuk menggugat pemerintah dan lainnya. Kami imbau agar warga berani bersuara dan menggugat pemerintah serta pihak terkait,” pungkas Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) yang mendirikan LBH Borneo Nusantara ini.(jejakrekam)
Repost From :(jejakrekam)
Komentar
Posting Komentar